Kualitas kesehatan turun,kualitas hidup masyarakat juga turun



Pada hari ini saya akan berbagi artikel tentang kualitas kesehatan yang menurun sebagai salah satu dampak negatif dari bonus demografi yang tidak siap menghadapinya,selamat menyimak dan belajar



Berikut ulasan nya :            









                                                               Kualitas Kesehatan yang Menurun






Pasien Di Rumah Sakit Ilustrasi  130109121039 279


 Abstrak


  Kesehatan dewasa ini mulai dijadikan prioritas utama dalam hidup.Karena kesehatan merupakan segala-galanya dan semua orang ingin hidup sehat,tidak jatuh sakit,dan memiliki umur yang panjang.Di Indonesia sendiri,tingkat kesehatan masih rendah dibandingkan dengan negara-negara yang maju.Di Indonesia biaya untuk kesehatan mahal,sehingga kadang muncul kata-kata bahwa "orang miskin dilarang sakit" yang tentunya tidak adil karena fasilitas kesehatan harusnya dinikmati oleh semua orang.Untungnya,sekarang sudah terdapat jaminan-jaminan kesehatan yang berasal dari pemerintah yang dapat menolong rakyat kecil dalam hal biaya kesehatan mereka.Sungguh sebuah langkah yang bagus dan mulia dari pemerintah kita,semoga pelaksanaan nya benar dan tertib sehingga semua rakyat terutama rakyat kecil dapat merasakan manfaat dan perlindungan kesehatan.

Pengertian kesehatan

 Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial, dan ekonomi.Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan, dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan, dan persalinan. Sedangkan Pengertian Kesehatan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1948 menyebutkan bahwa pengertian kesehatan adalah sebagai “suatu keadaan fisik, mental, dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan”
Pada tahun 1986, WHO, dalam Piagam Ottawa untuk Promosi Kesehatan, mengatakan bahwa pengertian kesehatan adalah “sumber daya bagi kehidupan sehari-hari, bukan tujuan hidup Kesehatan adalah konsep positif menekankan sumber daya sosial dan pribadi, serta kemampuan fisik.
Pengertian Kesehatan Menurut Undang-Undang
Dalam Undang-Undang ini yang pengertian kesehatan adalah:
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.

  Keadaan dan Kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia



  Kualitas pelayanan kesehatan dinilai masih rendah.Dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, perlu adanya pelayanan, pengendalian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan di bidang kesehatan disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Jasa pelayanan di bidang kesehatan yang disediakan dan diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum. Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Penyelenggaran pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam Rumah Sakit.
Pada hakekatnya Rumah Sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dan fungsi dimaksud memiliki makna tanggung jawab yang seyogyanya merupakan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat. Dari aspek pembiayaan bahwa Rumah Sakit memerlukan biaya operasional dan investasi yang besar dalam pelaksanaan kegiatannya, sehingga perlu didukung dengan ketersediaan pendanaan yang cukup dan berkesinambungan
Antisipasi dampak globalisasi perlu didukung dengan peraturan perundang-undangan yang memadai. Mengacu pada UU RI No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam Pasal 6 mengenai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam menangani Rumah Sakit.
Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2001 yang sebelumnya di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Bandung. Berdiri di area seluas 20.290m2. Sarana dan prasarana yang ada pada saat itu terdiri dari: bangunan seluas ±300m2 dan lahan seluas ±912m2. Semenjak status RSU Cibabat ditingkatkan menjadi Unit Swadana Daerah RSU Cibabat Kota Cimahi berdasarkan Perda No. 6 tahun 1996, .  RSU Cibabat mengalami perubahan-perubahan baik itu dari segi administrasi dan infrastruktur.
Pembangunan infrastruktur dan penambahan sarana prasarana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat memakan dana Rp 80 miliar merupakan program multiyears. Dana tersebut berasal dari APBN sebesar 70% atau Rp 56 miliar, APBD provinsi Rp 16 miliar atau 20% dan 10% atau Rp 8 miliar adalah dana pendampingan dari APBD Kota Cimahi. Dengan dibangunnya pembangunan tersebut pihak pasien merasa terganggu dengan kebisingan baik siang hari maupun malam hari. Menurut penuturan seorang warga setempat menyatakan proyek rumah sakit umum apa ga ada batasan jam kerjanya? jam 12 malam masih kerja, memang ini proyek pemerintah, tapi maaf adab sopan santunnya dipake, izin kebisingan & jam kerjanya gimana? Gaungnya kebisingan sampai warga sekitar.
Berdasarkan UU RI No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam Pasal 9 menyatakan Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi :
1. persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung pada umumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan  keselamatan  bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut.
Menurut penuturan dari pihak Rumah Sakit Cibabat melalui surat No 445/571/III/RSUD-CBBT/2012 mengatakan bahwa dengan terjadinya perubahan infrastruktur dan kondisi dilingkungan RSUD Cibabat Cimahi dikarenakan sejak tahun 2002 RSUD Cibabat telah berubah status kelasnya yang dulunya kelas C menjadi kelas B Non Pendidikan, perkembangan penduduk dan kunjungan pasien semakin meningkat menuntut penambahan fasilitas gedung dan peralatan serta fasilitas pelayanan. Pembangunan gedung untuk peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan masih dalam pelaksanaan.
Pelayanan yang dilaksanakan di RSU Cibabat Cimahi meliputi instalasi rawat jalan yang terdiri dari beberapa poliklinik dan beberapa instalasi lainnya. Pelayanan tersebut telah mempunyai ruangan tersendiri yang memenuhi syarat walaupun belum maksimal. RSU Cibabat Cimahi memiliki kendaraan ambulans yang masih berfungsi sebanyak 4 buah kendaraan.
Dari hasil pantauan wartawan MKTRI. bahwa RSU Cibabat Cimahi masih terjadi penolakan pasien untuk dirawat di RSU Cibabat Cimahi dengan alasan ruangan penuh padahal anjuran dari dokter UGD harus dirawat tetapi pihak RSU Cibabat Cimahi malahan di rujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin, kalau dilihat pasien tersebut sudah tidak kuat lagi untuk diangkat atau dibawa ke Hasan Sadikin karena kondisinya sangat lemah sekali, kejadian ini ketika mewawancarai salah seorang bapa yang sedang membawa anaknya sakit kemudian dibawanya kembali pulang kerumahnya, usia anak itu 17 tahun dan beliau termasuk masyarakat kecil karena beliau menggunakan Jamkesmas untuk berobat ke RSU Cibabat Cimahi.
Jadi jika kronologisnya seperti itu antara pihak atau bagian ruangan inap dengan dokter UGD tidak sinkron atau bertolak belakang menurut dokter harus di rawat tetapi bagian ruangan menolak karena penuh. Sedangkan menurut penuturan pihak RSUD Cibabat Cimahi menyatakan bahwa untuk fasilitas rawat inap sesuai ketentuan yang berlaku bahwa pasien Jamkesmas/ Jamkesda berhak dirawat di kelas 3, untuk pasien jamsostek dan Askes disesuaikan dengan perjanjian antara pengelola ansuransi dengan rumah sakit, apabila dirawat yang lebih tinggi dari haknya maka dikenakan iur bayar, untuk pasien umum haknya disesuaikan dengan keinginan pasien tersebut sepanjang ruang perawatan tersedia.
Jadi apabila ternyata ada pasien yang dirujuk ini disebabkan antara lain memerlukan tindakan yang menggunakan alat-alat yang tidak tersedia di RSUD Cibabat, ruangan perawatan yang menjadi hak pasien tersebut penuh atau pasien tersebut memerlukan ruang isolasi atau perawatan khusus (ICU). Berdasarkan UU RI No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Jadi pihak Rumah Sakit Umum Cibabat harus mengacu ke pasal 7 tentang persyaratan Rumah Sakit karena setiap pasien yang ditolak untuk rawat inap  alasannya alat-alat tidak tersedia dan ruangan penuh, alasan seperti ini sudah dari dulu sampai sekarang masih seperti itu.
Sesuai dengan UU RI No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam Pasal 17 menyatakan bahwa Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit. Mengacu pada Peraturan Gubernur tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Barat dalam Pasal 7 menyatakan bahwa Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pengirim Rujukan :
1. memberi penjelasan kepada pasien atau keluarganya bahwa karena alasan medis pasien harus dirujuk, atau karena ketiadaan tempat tidur pasien harus dirujuk;
2. melaksanakan konfirmasi dan memastikan kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan  yang dituju sebelum merujuk;
3. membuat surat rujukan dengan melampirkan hasil diagnosis pasien dan resume catatan medis;
4. mencatat pada register dan membuat laporan rujukan
5. sebelum dikirim, keadaan umum pasien sudah distabilkan lebih dahulu dan stabilitas pasien dipertahankan selama dalam perjalanan;
6. pasien harus didampingi oleh tenaga kesehatan yang mengetahui keadaan umum pasien dan mampu menjaga stabilitas pasien sampai pasien tiba di tempat rujukan;
7. Tenaga Kesehatan yang mendampingi pasien menyerahkan surat rujukan kepada pihak yang berwenang di fasilitas pelayanan kesehatan (PPK 2 dan PPK 3) tempat rujukan.
8. surat rujukan pertama harus dari fasilitas pelayanan kesehatan dasar (PPK 1) kecuali dalam keadaan darurat;
9. ketentuan-ketentuan yang ada pada Askes, Jamkesmas, Jamkesda dan SKTM dan badan penjamin kesehatan lainnya tetap berlaku
Rumah sakit sebagai salah satu jenis yang merupakan ujung tombak dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Namun, tak sedikit keluhan selama ini diarahkan pada kualitas pelayanan rumah sakit yang dinilai masih rendah. Ini terutama rumah sakit daerah atau rumah sakit milik pemerintah. Penyebabnya sangat klasik, yaitu masalah keterbatasan dana yang dimiliki oleh rumah sakit umum daerah dan rumah sakit milik pemerintah, sehingga tidak bisa mengembangkan mutu layanannya, baik karena peralatan medis yang terbatas maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang rendah.
Perkembangan pengelolaan rumah sakit, baik dari aspek manajemen maupun operasional sangat dipengaruhi oleh berbagai tuntutan dari lingkungan, yaitu antara lain bahwa rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, dan biaya pelayanan kesehatan terkendali sehingga akan berujung pada kepuasan pasien. Tuntutan lainnya adalah pengendalian biaya. Pengendalian biaya merupakan masalah yang kompleks karena dipengaruhi oleh berbagai pihak yaitu mekanisme pasar, tindakan ekonomis, sumber daya manusia yang dimiliki (profesionalitas) dan yang tidak kalah penting adalah perkembangan teknologi dari rumah sakit itu sendiri.
Rumah sakit pemerintah yang terdapat di tingkat pusat dan daerah tidak lepas dari pengaruh perkembangan tuntutan tersebut. Dipandang dari segmentasi kelompok masyarakat, secara umum rumah sakit pemerintah merupakan layanan jasa yang menyediakan untuk kalangan menengah ke bawah, sedangkan rumah sakit swasta melayani masyarakat kelas menengah ke atas. Biaya kesehatan cenderung terus meningkat,dan rumah sakit dituntut untuk secara mandiri mengatasi masalah tersebut. Peningkatan biaya kesehatan menyebabkan fenomena tersendiri bagi rumah sakit pemerintahan karena rumah sakit pemerintah memiliki segmen layanan kesehatan untuk kalangan menengah ke bawah. Akibatnya rumah sakit pemerintah diharapkan menjadi rumah sakit yang murah dan bermutu

Topik yang membahas mengenai kualitas kesehatan yang menurun di Indonesia.

1.Rapor Merah Kualitas Kesehatan Indonesia


  Derajat kesehatan masyarakat dapat dilihat dari angka harapan hidupnya. Untuk urusan kesehatan, Indonesia ternyata masih kalah dibanding negara tetangga.  Terkait angka harapan hidup di Asia, Indonesia berada di urutan keenam setelah Singapura, Malaysia, Brunei, Thailand, dan Vietnam. Adapun angka harapan hidup dapat diukur melalui angka kematian ibu, angka kematian bayi dan balita.

Hal ini diungkapkan Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Kesehatan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal, Hanibal Hamidi. Menurut dia, untuk mengatasi hal ini, Indonesia harus melakukan revolusi kesehatan.

"Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat perlu rekonstruksi total sistem kesehatan nasional yang memastikan bahwa seluruh faktor yang menetukan atau berkolerasi dengan kualitas kesehatan yang diukur dengan angka harapan hidup. Rekonstruksi ini disebut sebagai revolusi kesehatan," ujar Hanibal dalam diskusi Revolusi Kesehatan menuju Revolusi Mental di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (7/10/2014).

Indonesia juga dinilai gagal dalam pemenuhan gizi bayi dan balita. Data terakhir tahun 2011, terdapat 17 provinsi yang memiliki penderita kurang gizi di atas angka nasional 17,9 persen. Rendahnya kualitas kesehatan juga dapat dilihat dari kurangnya rumah tangga yang mampu mengakses air bersih yang layak. Rumah tangga yang mampu mengakses sanitasi juga rendah.

Hanibal mengatakan, saat ini ketersediaan air bersih dan sanitasi tidak masuk dalam sistem kesehatan nasional. Padahal, menurut dia kedua hal itu merupakan kebutuhan pasti dari masyarakat dan berkaitan dengan kualitas kesehatan.

Selain itu, sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dasar, seperti puskesmas kurang berfungsi optimal. Mulai dari kurangnya fasilitas hingga tenaga kesehatan. Hal ini diperkuat dengan rendahnya anggaran kesehatan yang belum mencapai 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD.

Menurut Hanibal, saat ini ada lima faktor yang harus menjadi fokus pemerintah untuk meningkatkan kualitas kesehatan. Kelimanya yaitu, penyediaan dokter tiap desa, penyediaan bidan, air bersih, sanitasi, dan gizi seimbang untuk ibu hamil, menyusui, bayi, dan balita.

"Jadi dilakukan pembangunan nasional berwawasan kesehatan berbasis pedesaan yang bisa dilakukan melalui revitalisasi puskesmas sebagai ujung tombak peningkatan kualitas kesehatan masyarakat," terang Hanibal.

 2. Kadin : Taraf kesehatan masyarakat indonesia masih rendah
Pasien di rumah sakit (ilustrasi).
Menurut wakil ketua umum Kadin Indonesia bidang pendidikan dan kesehatan James Riady, kondisi yang tidak terelakkan adalah tingginya disparitas status kesehatan antar tingkat sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat Indonesia. “Akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan masih minim. Pelayanan kesehatan juga masih terbatas karena jumlah pelayanan, distribusi, dan mutu tenaga kerja kesehatannya pun terbatas,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Rabu (29/5).

Dia menegaskan, disparitas status kesehatan itu harus segera dikurangi dan diperbaiki karena angkatan usia produktif nasional begitu tinggi. James menuturkan, SDM dikatakan berkualitas jika aspek kesehatannya juga baik. “Oleh karenanya, peningkatan layanan dan mudahnya akses kesehatan masyarakat perlu segera dibenahi,” tuturnya.

Dia mencontohkan, mahalnyanya bea masuk alat kesehatan membuat praktek kerja dokter menjadi jarang, sehingga menyebabkan keterampilan para dokter kurang terasah. Tingginya bea masuk alat kesehatan juga dinilainya membuat biaya kesehatan semakin mahal, apalagi di tengah tuntutan memberikan pelayanan kesehatan dalam rangka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dia mengimbau, agar pelaksanaan jaminan sosial bidang kesehatan (BPJS kesehatan) bisa diterapkan dengan baik. “Subsidi bagi pelayanan kesehatan memang sebaiknya dipertimbangkan, karena pasti akan ada biaya yang harus dikeluarkan,” ucapnya. Dia menambahkan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) untuk alat-alat kesehatan yang selama ini dikategorikan sebagai barang mewah sebaiknya dihapus, dengan demikian rumah sakit (RS) dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dengan peralatan yang lebih baik dengan harga yang lebih murah, dan bahkan dapat ditanggung oleh BPJS.

Wakil ketua komite tetap kebijakan kesehatan Kadin Indonesia Herkutanto mengatakan, kesehatan menjadi barang publik (public good) dan isu utama kesehatan adalah akses untuk perawatan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Namun dia mengeluhkan, mahalnya harga alat-alat kesehatan dan mahalnya harga bahan baku obat karena pajak yang dipatok cukup tinggi. “Selain itu diterapkannya bea masuk pada alat-alat kesehatan dan bahan baku obat sehingga akses perawatan kesehatan menjadi sulit,” ujarnya.

Dia mencontohkan, baru-baru ini lebih dari 16 RS di Jakarta sempat mundur dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS) karena mahalnya biaya operasional RS tersebut. Mereka mundur karena pemasukan diterima lebih sedikit daripada yang dikeluarkan. Padahal, lanjutnya, pihak RS coba untuk bertahan seiring dengan tingginya biaya (operasional). “Padahal biaya kesehatan di negara Malaysia itu gratis,” tuturnya.

Dia menyayangkan, di beberapa daerah  rumah sakit dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu. “Jadi ini seharusnya dana operasional dikembalikan ke masyarakat, tetapi justru meminta dari situ,” turunya. Hal ini membuat RS menjadi kurang kompetitif dan semakin parah sakit seorang pasien maka semakin mahal.

Faktor yg menyebabkan tingkat kesehatan penduduk Indonesia masih rendah


  • Lingkungan dan perumahan tdk sehat
  • Jumlah penduduk, dokter, dan fasilitas tdk sebanding
  • Tidak mempunyai uang untuk berobat
  • Kurangnya kesadaran akan pentingnya kesehatan
  • Pola hidup tidak sehat
  • Banyak mengkomsumsi makanan cepat saji

 Masalah kesehatan di Indonesia

  • Problem Kapasitas, kurangnya kompetensi tenaga medis, standar pelayanan kesehatan yang rendah, lemahnya kesadaran masyarakat untuk aktif terlibat dalam membangun Indonesia yang lebih sehat.
  • Problem Kelembagaan Pelayanan Kesehatan, standar profesi dan pelayanan kesehatan belum merata, peralatan dan fasilitas kesehatan tidak memadai, kemitraaan yang kurang sinergis.
  • Sistem Pelayanan Kesehatan Primer, struktur dan alur kesehatan masyarakat kurang jelas, jaminan kesehatan bagi kaum miskin, marjinal dan perempuan masih kurang, lemahnya integrasi dan sinergi antara pelaku pelayanan kesehatan.
 Upaya dan solusi mengatasi kualitas kesehatan yang menurun
  1. Mempersiapkan bahan baku sumber daya manusia yang berkualitas untuk 20-25 tahun mendatang.
  2. Meningkatkan produktivitas sumber daya manusia yang ada.
  3. Melindungi masyarakat luas dari pencemaran melalui upaya promotif-preventif-protektif dengan pendekatan pro-aktif.
  4. Memberi pelayanan kesehatan dasar bagi yang sakit.
  5. Promosi kesehatan yang memungkinkan penduduk mencapai potensi kesehatannya secara penuh (peningkatan vitalitas) penduduk yang tidak sakit (85%) agar lebih tahan terhadap penyakit.
  6. Pencegahan penyakit melalui imunisasi : bumil (ibu hamil), bayi, anak, dan juga melindungi masyarakat dari pencemaran.
  7. Pencegahan, pengendalian, penanggulangan pencemaran lingkungan serta perlindungan masyarakat terhadap pengaruh lingkungan buruk (melalui perubahan perilaku)
  8. Penggerakan peran serta masyarakat.
  9. Penciptaan lingkungan yang memungkinkan masyarakat dapat hidup dan bekerja secara sehat.
  10. Pendekatan multi sektor dan inter disipliner.
  11. Pengembangan kebijakan yang dapat memberi perlindungan pada kepentingan kesehatan masyarakat luas (tidak merokok di tempat umum).
  12. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar bagi yang sakit.
Kesimpulan dan Penutup

 Kesehatan harus terus dipertahankan dan ditingkatkan oleh setiap manusia.Pola pikir manusia harus diubah,dari makan enak (makanan cepat saji,tetapi tidak sehat) beralih ke makan tidak enak (contohnya sayur,tetapi sehat),berolahraga secara rutin dan teratur,makan 4sehat 5 sempurna,dan istirahat dengan cukup tentunya.Di samping itu,pemerintah juga harus siap dan serius dalam melayani dan memenuhi kebutuhan warganya agar mendapat kesehatan dengan memanfaatkan fasilitas kesehatan.Menurut saya,pemerintah jangan setengah-setengah dalam menghadapi masalah kesehatan yang menimpa warganya,karena banyak rakyat kecil yang tidak bisa berobat karena tidak mempunyai biaya.

Penutup
 

 Demikian artikel yang saya bagi yang membahas secara rinci tentang kualitas kesehatan yang menurun Semoga artikel yang saya sajikan mampu memberikan wawasan tambahan,dapat dijadikan referensi belajar,dan bermanfaat untuk anda.Terima kasih,di kesempatan selanjutnya saya akan berbagi artikel yang membahas tentang masalah Bonus Demografi lain yaitu pendidikan rendah secara spesifik.


 

Komentar

Postingan Populer