Kualitas kesehatan turun,kualitas hidup masyarakat juga turun
Pada
hari ini saya akan berbagi artikel tentang kualitas kesehatan yang menurun sebagai salah satu dampak
negatif dari bonus demografi yang tidak siap menghadapinya,selamat menyimak dan belajar
Berikut ulasan nya :
Kualitas Kesehatan yang Menurun
Abstrak
Kesehatan dewasa ini mulai dijadikan prioritas utama dalam hidup.Karena kesehatan merupakan segala-galanya dan semua orang ingin hidup sehat,tidak jatuh sakit,dan memiliki umur yang panjang.Di Indonesia sendiri,tingkat kesehatan masih rendah dibandingkan dengan negara-negara yang maju.Di Indonesia biaya untuk kesehatan mahal,sehingga kadang muncul kata-kata bahwa "orang miskin dilarang sakit" yang tentunya tidak adil karena fasilitas kesehatan harusnya dinikmati oleh semua orang.Untungnya,sekarang sudah terdapat jaminan-jaminan kesehatan yang berasal dari pemerintah yang dapat menolong rakyat kecil dalam hal biaya kesehatan mereka.Sungguh sebuah langkah yang bagus dan mulia dari pemerintah kita,semoga pelaksanaan nya benar dan tertib sehingga semua rakyat terutama rakyat kecil dapat merasakan manfaat dan perlindungan kesehatan.
Pengertian kesehatan
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial, dan ekonomi.Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan, dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan, dan persalinan. Sedangkan Pengertian Kesehatan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1948 menyebutkan bahwa pengertian kesehatan adalah sebagai “suatu keadaan fisik, mental, dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan”
Pada tahun 1986, WHO, dalam Piagam Ottawa untuk Promosi Kesehatan, mengatakan bahwa pengertian kesehatan adalah “sumber daya bagi kehidupan sehari-hari, bukan tujuan hidup Kesehatan adalah konsep positif menekankan sumber daya sosial dan pribadi, serta kemampuan fisik.
Pengertian Kesehatan Menurut Undang-Undang
Dalam Undang-Undang ini yang pengertian kesehatan adalah:
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
Keadaan dan Kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia
Kualitas pelayanan kesehatan dinilai masih rendah.Dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, perlu adanya pelayanan, pengendalian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan di bidang kesehatan disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Jasa pelayanan di bidang kesehatan yang disediakan dan diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum. Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Penyelenggaran pelayanan kesehatan di
Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks.
Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya
masing-masing berinteraksi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan
teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti
oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu,
membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam Rumah Sakit.
Pada hakekatnya Rumah Sakit berfungsi
sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dan fungsi
dimaksud memiliki makna tanggung jawab yang seyogyanya merupakan
tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan taraf kesejahteraan
masyarakat. Dari aspek pembiayaan bahwa Rumah Sakit memerlukan biaya
operasional dan investasi yang besar dalam pelaksanaan kegiatannya,
sehingga perlu didukung dengan ketersediaan pendanaan yang cukup dan
berkesinambungan
Antisipasi dampak globalisasi perlu
didukung dengan peraturan perundang-undangan yang memadai. Mengacu pada
UU RI No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam Pasal 6 mengenai
tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam menangani Rumah
Sakit.
Rumah Sakit Umum
Daerah Cibabat adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Kota Cimahi Provinsi
Jawa Barat sejak tahun 2001 yang sebelumnya di bawah naungan Pemerintah
Kabupaten Bandung. Berdiri di area seluas 20.290m2. Sarana dan prasarana yang ada pada saat itu terdiri dari: bangunan seluas ±300m2 dan lahan seluas ±912m2.
Semenjak status RSU Cibabat ditingkatkan menjadi Unit Swadana Daerah
RSU Cibabat Kota Cimahi berdasarkan Perda No. 6 tahun 1996, . RSU
Cibabat mengalami perubahan-perubahan baik itu dari segi administrasi
dan infrastruktur.
Pembangunan
infrastruktur dan penambahan sarana prasarana di Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Cibabat memakan dana Rp 80 miliar merupakan program
multiyears. Dana tersebut berasal dari APBN sebesar 70% atau Rp 56
miliar, APBD provinsi Rp 16 miliar atau 20% dan 10% atau Rp 8 miliar
adalah dana pendampingan dari APBD Kota Cimahi. Dengan dibangunnya
pembangunan tersebut pihak pasien merasa terganggu dengan kebisingan
baik siang hari maupun malam hari. Menurut penuturan seorang warga
setempat menyatakan proyek rumah sakit umum apa ga ada batasan jam
kerjanya? jam 12 malam masih kerja, memang ini proyek pemerintah, tapi
maaf adab sopan santunnya dipake, izin kebisingan & jam kerjanya
gimana? Gaungnya kebisingan sampai warga sekitar.
Berdasarkan UU RI No 44 tahun 2009
tentang Rumah Sakit dalam Pasal 9 menyatakan Persyaratan bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi :
1. persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung
pada umumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan2. persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut.
Menurut penuturan dari pihak Rumah Sakit
Cibabat melalui surat No 445/571/III/RSUD-CBBT/2012 mengatakan bahwa
dengan terjadinya perubahan infrastruktur dan kondisi dilingkungan RSUD
Cibabat Cimahi dikarenakan sejak tahun 2002 RSUD Cibabat telah berubah
status kelasnya yang dulunya kelas C menjadi kelas B Non Pendidikan,
perkembangan penduduk dan kunjungan pasien semakin meningkat menuntut
penambahan fasilitas gedung dan peralatan serta fasilitas pelayanan.
Pembangunan gedung untuk peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan
masih dalam pelaksanaan.
Pelayanan yang dilaksanakan di RSU
Cibabat Cimahi meliputi instalasi rawat jalan yang terdiri dari beberapa
poliklinik dan beberapa instalasi lainnya. Pelayanan tersebut telah
mempunyai ruangan tersendiri yang memenuhi syarat walaupun belum
maksimal. RSU Cibabat Cimahi memiliki kendaraan ambulans yang masih
berfungsi sebanyak 4 buah kendaraan.
Dari hasil pantauan wartawan MKTRI.
bahwa RSU Cibabat Cimahi masih terjadi penolakan pasien untuk dirawat di
RSU Cibabat Cimahi dengan alasan ruangan penuh padahal anjuran dari
dokter UGD harus dirawat tetapi pihak RSU Cibabat Cimahi malahan di
rujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin, kalau dilihat pasien tersebut sudah
tidak kuat lagi untuk diangkat atau dibawa ke Hasan Sadikin karena
kondisinya sangat lemah sekali, kejadian ini ketika mewawancarai salah
seorang bapa yang sedang membawa anaknya sakit kemudian dibawanya
kembali pulang kerumahnya, usia anak itu 17 tahun dan beliau termasuk
masyarakat kecil karena beliau menggunakan Jamkesmas untuk berobat ke
RSU Cibabat Cimahi.
Jadi jika kronologisnya seperti itu
antara pihak atau bagian ruangan inap dengan dokter UGD tidak sinkron
atau bertolak belakang menurut dokter harus di rawat tetapi bagian
ruangan menolak karena penuh. Sedangkan menurut penuturan pihak RSUD
Cibabat Cimahi menyatakan bahwa untuk fasilitas rawat inap sesuai
ketentuan yang berlaku bahwa pasien Jamkesmas/ Jamkesda berhak dirawat
di kelas 3, untuk pasien jamsostek dan Askes disesuaikan dengan
perjanjian antara pengelola ansuransi dengan rumah sakit, apabila
dirawat yang lebih tinggi dari haknya maka dikenakan iur bayar, untuk
pasien umum haknya disesuaikan dengan keinginan pasien tersebut
sepanjang ruang perawatan tersedia.
Jadi apabila ternyata ada pasien yang
dirujuk ini disebabkan antara lain memerlukan tindakan yang menggunakan
alat-alat yang tidak tersedia di RSUD Cibabat, ruangan perawatan yang
menjadi hak pasien tersebut penuh atau pasien tersebut memerlukan ruang
isolasi atau perawatan khusus (ICU). Berdasarkan UU RI No 44 tahun 2009
tentang Rumah Sakit dalam Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa Rumah Sakit
harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya
manusia, kefarmasian, dan peralatan. Jadi pihak Rumah Sakit Umum Cibabat
harus mengacu ke pasal 7 tentang persyaratan Rumah Sakit karena setiap
pasien yang ditolak untuk rawat inap alasannya alat-alat tidak tersedia
dan ruangan penuh, alasan seperti ini sudah dari dulu sampai sekarang
masih seperti itu.
Sesuai dengan UU RI No 44 tahun 2009
tentang Rumah Sakit dalam Pasal 17 menyatakan bahwa Rumah Sakit yang
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan
Pasal 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak
diperpanjang izin operasional Rumah Sakit. Mengacu pada Peraturan
Gubernur tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan
Kesehatan Provinsi Jawa Barat dalam Pasal 7 menyatakan bahwa Kewajiban
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pengirim Rujukan :
1. memberi penjelasan kepada pasien atau keluarganya bahwa karena
alasan medis pasien harus dirujuk, atau karena ketiadaan tempat tidur
pasien harus dirujuk;2. melaksanakan konfirmasi dan memastikan kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dituju sebelum merujuk;
3. membuat surat rujukan dengan melampirkan hasil diagnosis pasien dan resume catatan medis;
4. mencatat pada register dan membuat laporan rujukan
5. sebelum dikirim, keadaan umum pasien sudah distabilkan lebih dahulu dan stabilitas pasien dipertahankan selama dalam perjalanan;
6. pasien harus didampingi oleh tenaga kesehatan yang mengetahui keadaan umum pasien dan mampu menjaga stabilitas pasien sampai pasien tiba di tempat rujukan;
7. Tenaga Kesehatan yang mendampingi pasien menyerahkan surat rujukan kepada pihak yang berwenang di fasilitas pelayanan kesehatan (PPK 2 dan PPK 3) tempat rujukan.
8. surat rujukan pertama harus dari fasilitas pelayanan kesehatan dasar (PPK 1) kecuali dalam keadaan darurat;
9. ketentuan-ketentuan yang ada pada Askes, Jamkesmas, Jamkesda dan SKTM dan badan penjamin kesehatan lainnya tetap berlaku
Rumah sakit sebagai salah satu jenis
yang merupakan ujung tombak dalam pembangunan kesehatan masyarakat.
Namun, tak sedikit keluhan selama ini diarahkan pada kualitas pelayanan
rumah sakit yang dinilai masih rendah. Ini terutama rumah sakit daerah
atau rumah sakit milik pemerintah. Penyebabnya sangat klasik, yaitu
masalah keterbatasan dana yang dimiliki oleh rumah sakit umum daerah dan
rumah sakit milik pemerintah, sehingga tidak bisa mengembangkan mutu
layanannya, baik karena peralatan medis yang terbatas maupun kemampuan
sumber daya manusia (SDM) yang rendah.
Perkembangan pengelolaan rumah sakit,
baik dari aspek manajemen maupun operasional sangat dipengaruhi oleh
berbagai tuntutan dari lingkungan, yaitu antara lain bahwa rumah sakit
dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, dan biaya
pelayanan kesehatan terkendali sehingga akan berujung pada kepuasan
pasien. Tuntutan lainnya adalah pengendalian biaya. Pengendalian biaya
merupakan masalah yang kompleks karena dipengaruhi oleh berbagai pihak
yaitu mekanisme pasar, tindakan ekonomis, sumber daya manusia yang
dimiliki (profesionalitas) dan yang tidak kalah penting adalah perkembangan teknologi dari rumah sakit itu sendiri.
Rumah sakit pemerintah yang terdapat di
tingkat pusat dan daerah tidak lepas dari pengaruh perkembangan tuntutan
tersebut. Dipandang dari segmentasi kelompok masyarakat, secara umum
rumah sakit pemerintah merupakan layanan jasa yang menyediakan untuk
kalangan menengah ke bawah, sedangkan rumah sakit swasta melayani
masyarakat kelas menengah ke atas. Biaya kesehatan cenderung terus
meningkat,dan rumah sakit dituntut untuk secara mandiri mengatasi
masalah tersebut. Peningkatan biaya kesehatan menyebabkan fenomena
tersendiri bagi rumah sakit pemerintahan karena rumah sakit pemerintah
memiliki segmen layanan kesehatan untuk kalangan menengah ke bawah.
Akibatnya rumah sakit pemerintah diharapkan menjadi rumah sakit yang
murah dan bermutuTopik yang membahas mengenai kualitas kesehatan yang menurun di Indonesia.
1.Rapor Merah Kualitas Kesehatan Indonesia
Derajat kesehatan masyarakat dapat dilihat dari angka harapan hidupnya. Untuk urusan kesehatan, Indonesia ternyata masih kalah dibanding negara tetangga. Terkait angka harapan hidup di Asia, Indonesia berada di urutan keenam setelah Singapura, Malaysia, Brunei, Thailand, dan Vietnam. Adapun angka harapan hidup dapat diukur melalui angka kematian ibu, angka kematian bayi dan balita.Hal ini diungkapkan Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Kesehatan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal, Hanibal Hamidi. Menurut dia, untuk mengatasi hal ini, Indonesia harus melakukan revolusi kesehatan.
"Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat perlu rekonstruksi total sistem kesehatan nasional yang memastikan bahwa seluruh faktor yang menetukan atau berkolerasi dengan kualitas kesehatan yang diukur dengan angka harapan hidup. Rekonstruksi ini disebut sebagai revolusi kesehatan," ujar Hanibal dalam diskusi Revolusi Kesehatan menuju Revolusi Mental di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (7/10/2014).
Indonesia juga dinilai gagal dalam pemenuhan gizi bayi dan balita. Data terakhir tahun 2011, terdapat 17 provinsi yang memiliki penderita kurang gizi di atas angka nasional 17,9 persen. Rendahnya kualitas kesehatan juga dapat dilihat dari kurangnya rumah tangga yang mampu mengakses air bersih yang layak. Rumah tangga yang mampu mengakses sanitasi juga rendah.
Hanibal mengatakan, saat ini ketersediaan air bersih dan sanitasi tidak masuk dalam sistem kesehatan nasional. Padahal, menurut dia kedua hal itu merupakan kebutuhan pasti dari masyarakat dan berkaitan dengan kualitas kesehatan.
Selain itu, sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dasar, seperti puskesmas kurang berfungsi optimal. Mulai dari kurangnya fasilitas hingga tenaga kesehatan. Hal ini diperkuat dengan rendahnya anggaran kesehatan yang belum mencapai 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD.
Menurut Hanibal, saat ini ada lima faktor yang harus menjadi fokus pemerintah untuk meningkatkan kualitas kesehatan. Kelimanya yaitu, penyediaan dokter tiap desa, penyediaan bidan, air bersih, sanitasi, dan gizi seimbang untuk ibu hamil, menyusui, bayi, dan balita.
"Jadi dilakukan pembangunan nasional berwawasan kesehatan berbasis pedesaan yang bisa dilakukan melalui revitalisasi puskesmas sebagai ujung tombak peningkatan kualitas kesehatan masyarakat," terang Hanibal.
2. Kadin : Taraf kesehatan masyarakat indonesia masih rendah
Menurut wakil ketua umum Kadin
Indonesia bidang pendidikan dan kesehatan James Riady, kondisi yang
tidak terelakkan adalah tingginya disparitas status kesehatan antar
tingkat sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat Indonesia. “Akses
masyarakat terhadap fasilitas kesehatan masih minim. Pelayanan kesehatan
juga masih terbatas karena jumlah pelayanan, distribusi, dan mutu
tenaga kerja kesehatannya pun terbatas,” ujarnya dalam keterangan
tertulis yang diterima ROL, Rabu (29/5).
Dia menegaskan, disparitas status
kesehatan itu harus segera dikurangi dan diperbaiki karena angkatan usia
produktif nasional begitu tinggi. James menuturkan, SDM dikatakan
berkualitas jika aspek kesehatannya juga baik. “Oleh karenanya,
peningkatan layanan dan mudahnya akses kesehatan masyarakat perlu segera
dibenahi,” tuturnya.
Dia mencontohkan, mahalnyanya bea
masuk alat kesehatan membuat praktek kerja dokter menjadi jarang,
sehingga menyebabkan keterampilan para dokter kurang terasah. Tingginya
bea masuk alat kesehatan juga dinilainya membuat biaya kesehatan semakin
mahal, apalagi di tengah tuntutan memberikan pelayanan kesehatan dalam
rangka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dia mengimbau, agar pelaksanaan
jaminan sosial bidang kesehatan (BPJS kesehatan) bisa diterapkan dengan
baik. “Subsidi bagi pelayanan kesehatan memang sebaiknya
dipertimbangkan, karena pasti akan ada biaya yang harus dikeluarkan,”
ucapnya. Dia menambahkan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM)
untuk alat-alat kesehatan yang selama ini dikategorikan sebagai barang
mewah sebaiknya dihapus, dengan demikian rumah sakit (RS) dapat
memberikan pelayanan yang lebih baik dengan peralatan yang lebih baik
dengan harga yang lebih murah, dan bahkan dapat ditanggung oleh BPJS.
Wakil ketua komite tetap kebijakan
kesehatan Kadin Indonesia Herkutanto mengatakan, kesehatan menjadi
barang publik (public good) dan isu utama kesehatan adalah akses untuk
perawatan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Namun dia
mengeluhkan, mahalnya harga alat-alat kesehatan dan mahalnya harga bahan
baku obat karena pajak yang dipatok cukup tinggi. “Selain itu
diterapkannya bea masuk pada alat-alat kesehatan dan bahan baku obat
sehingga akses perawatan kesehatan menjadi sulit,” ujarnya.
Dia mencontohkan, baru-baru ini
lebih dari 16 RS di Jakarta sempat mundur dari program Kartu Jakarta
Sehat (KJS) karena mahalnya biaya operasional RS tersebut. Mereka mundur
karena pemasukan diterima lebih sedikit daripada yang dikeluarkan.
Padahal, lanjutnya, pihak RS coba untuk bertahan seiring dengan
tingginya biaya (operasional). “Padahal biaya kesehatan di negara
Malaysia itu gratis,” tuturnya.
Dia menyayangkan, di beberapa
daerah rumah sakit dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu.
“Jadi ini seharusnya dana operasional dikembalikan ke masyarakat, tetapi
justru meminta dari situ,” turunya. Hal ini membuat RS menjadi kurang
kompetitif dan semakin parah sakit seorang pasien maka semakin mahal.
Faktor yg menyebabkan tingkat kesehatan penduduk Indonesia masih rendah
- Lingkungan dan perumahan tdk sehat
- Jumlah penduduk, dokter, dan fasilitas tdk sebanding
- Tidak mempunyai uang untuk berobat
- Kurangnya kesadaran akan pentingnya kesehatan
- Pola hidup tidak sehat
- Banyak mengkomsumsi makanan cepat saji
Masalah kesehatan di Indonesia
- Problem Kapasitas, kurangnya kompetensi tenaga medis, standar pelayanan kesehatan yang rendah, lemahnya kesadaran masyarakat untuk aktif terlibat dalam membangun Indonesia yang lebih sehat.
- Problem Kelembagaan Pelayanan Kesehatan, standar profesi dan pelayanan kesehatan belum merata, peralatan dan fasilitas kesehatan tidak memadai, kemitraaan yang kurang sinergis.
- Sistem Pelayanan Kesehatan Primer, struktur dan alur kesehatan masyarakat kurang jelas, jaminan kesehatan bagi kaum miskin, marjinal dan perempuan masih kurang, lemahnya integrasi dan sinergi antara pelaku pelayanan kesehatan.
- Mempersiapkan bahan baku sumber daya manusia yang berkualitas untuk 20-25 tahun mendatang.
- Meningkatkan produktivitas sumber daya manusia yang ada.
- Melindungi masyarakat luas dari pencemaran melalui upaya promotif-preventif-protektif dengan pendekatan pro-aktif.
- Memberi pelayanan kesehatan dasar bagi yang sakit.
- Promosi kesehatan yang memungkinkan penduduk mencapai potensi kesehatannya secara penuh (peningkatan vitalitas) penduduk yang tidak sakit (85%) agar lebih tahan terhadap penyakit.
- Pencegahan penyakit melalui imunisasi : bumil (ibu hamil), bayi, anak, dan juga melindungi masyarakat dari pencemaran.
- Pencegahan, pengendalian, penanggulangan pencemaran lingkungan serta perlindungan masyarakat terhadap pengaruh lingkungan buruk (melalui perubahan perilaku)
- Penggerakan peran serta masyarakat.
- Penciptaan lingkungan yang memungkinkan masyarakat dapat hidup dan bekerja secara sehat.
- Pendekatan multi sektor dan inter disipliner.
- Pengembangan kebijakan yang dapat memberi perlindungan pada kepentingan kesehatan masyarakat luas (tidak merokok di tempat umum).
- Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar bagi yang sakit.
Kesehatan harus terus dipertahankan dan ditingkatkan oleh setiap manusia.Pola pikir manusia harus diubah,dari makan enak (makanan cepat saji,tetapi tidak sehat) beralih ke makan tidak enak (contohnya sayur,tetapi sehat),berolahraga secara rutin dan teratur,makan 4sehat 5 sempurna,dan istirahat dengan cukup tentunya.Di samping itu,pemerintah juga harus siap dan serius dalam melayani dan memenuhi kebutuhan warganya agar mendapat kesehatan dengan memanfaatkan fasilitas kesehatan.Menurut saya,pemerintah jangan setengah-setengah dalam menghadapi masalah kesehatan yang menimpa warganya,karena banyak rakyat kecil yang tidak bisa berobat karena tidak mempunyai biaya.
Penutup
Demikian artikel yang saya bagi yang membahas secara rinci tentang kualitas kesehatan yang menurun Semoga artikel yang saya sajikan mampu memberikan
wawasan tambahan,dapat dijadikan referensi belajar,dan bermanfaat untuk
anda.Terima kasih,di kesempatan selanjutnya saya akan berbagi artikel yang
membahas tentang masalah Bonus Demografi lain yaitu pendidikan rendah secara spesifik.
Komentar
Posting Komentar