Slum area,Mencemari indahnya kota-kota di Indonesia
Pada hari ini saya akan berbagi artikel
tentang slum area sebagai salah satu dampak negatif dari bonus demografi siap menghadapinya,selamat menyimak dan belajar
Berikut ulasan nya :
Slum Area
Abstrak
Indonesia sebagai negara berkembang dan banyak penduduk dan padat penduduk nya tak luput dari masalah slum area atau biasa disebut pemukiman kumuh.Biasanya pemukiman kumuh ada di kota-kota besar seiring dengan tanah dan rumah yang kurang memadai bagi rakyat kecil atau rakyat yang merantau dari luar daerah yang tidak mendapat rumah.Biasanya kebanyakan di bantaran sungai,di kolong jembatan,dan di tempat-tempat lain.Slum area (pemukiman kumuh) sangat merugikan dan menganggu kehidupan orang lain,contohnya di bantaran sungai yang menganggu aliran sungai dan lama kelamaan akan mengakibatkan banjir karena adanya pemukiman kumuh di bantaran sungai.Masalah ini harus segera diatasi,apalagi di daerah DKI Jakarta yang pemukiman kumuh semakin membludak dan tak terkendali,dengan disediakan rumah susun yang dapat ditinggali dan dimanfaatkan oleh rakyat kurang mampu dan menertibkan daerah bantaran sungai supaya dapat mengurangi banjir tahunan yang dialami Jakarta.
Pengertian slum area
Daerah slum / slums adalah daerah yang sifatnya kumuh tidak beraturan yang terfapat di kota atau perkotaan. Daerah slum umumnya dihuni oleh orang-orang yang memiliki penghasilan sangat rendah, terbelakang, pendidikan rendah, jorok, dan lain sebagainya. Di jakarta dan sekitarnya banyak terdapat daerah slum baik di tengah maupun pinggiran kota.
Menurut definisi UN-Habitat, rumah tangga dalam permukiman
kumuh (slum household) adalah kelompok individu yang tinggal di bawah satu atap
di daerah perkotaan yang tidak mempunyai salah satu dari indikator
berikut:
1. Rumah yang kokoh, yang dapat melindungi penghuninya dari
kondisi cuaca yang ekstrim
2. Ruang huni yang cukup, yang berarti tidak lebih dari 3
orang menghuni 1 ruang bersama
3. Akses yang mudah ke air bersih (aman) dalam jumlah yang
cukup dan harga yang terjangkau,
4. Akses ke sanitasi yang memadai, dalam bentuk toilet
pribadi atau MCK bersama
5. Kepastian atau rasa aman bermukim (secure tenure), yang dapat melindungi penghuninya dari
penggusuran paksa.
Mengapa permukiman kumuh berkembang?
Permukiman kumuh bukan fenomena baru. Beberapa istilah
permukiman kumuh di negara lain adalah barios (Venezuela), favela
(Brazil), katchi abadi (Pakistan), basti
(Bangladesh), kampung kumuh (Indonesia), skidrow (UK), ghetto (USA), shanty
town.
Ciri-ciri slum area
Berikut ini adalah ciri-ciri daerah slum :
1. Banyak dihuni oleh pengangguran
2. Tingkat kejahatan / kriminalitas tinggi
3. Demoralisasi tinggi
4. Emosi warga tidak stabil
5. Miskin dan berpenghasilan rendah
6. Daya beli rendah
7. Kotor, jorok, tidak sehat dan tidak beraturan
8. Warganya adalah migran urbanisasi yang migrasi dari desa ke kota
9. Fasilitas publik sangat tidak memadai
10. Warga slum yang bekerja kebanyakan adalah pekerja kasar dan serabutan
11. Bangunan rumah kebanyakan gubuk / gubug dan rumah semi permanen
F aktor Penyebab Tumbuhnya slum area
Pada dasarnya suatu permukiman kumuh terdiri dari beberapa aspek penting, yaitu tanah/lahan, rumah/perumahan, komunitas, sarana dan prasarana dasar, yang terajut dalam suatu sistem sosial, sistem ekonomi dan budaya baik dalam suatu ekosistem lingkungan permukiman kumuh itu sendiri atau ekosistem kota. oleh karena itu permukiman kumuh harus senantiasa dipandang secara utuh dan integral dalam dimensi yang lebih luas. Beberapa dimensi permukiman kumuh yang menjadi penyebab tumbuhnya permukiman adalah sebagai berikut:
1.Faktor Urbanisasi Dan Migrasi Penduduk
Substansi tentang urbanisasi yaitu proses modernisasi wilayah desa menjadi kota sebagai dampak dari tingkat keurbanan (kekotaan) dalam suatu wilayah (region) atau negara. Konsekuensinya adalah terjadi perpindahan penduduk (dengan aktifitas ekonominya) secara individu atau kelompok yang berasal dari desa menuju kota atau daerah hinterland lainnya. Hal ini perlu dibedakan dengan pengertian tingkat pertumbuhan kota (urban growth) yang diartikan sebagai laju (rate) kenaikan penduduk kota, baik skala mandiri maupun kebersamaan secara nasional.
Ukuran tingkat keurbanan, biasanya dalam konteks kependudukan yaitu dengan memproporsikan antara jumlah penduduk perkotaan terhadap jumlah penduduk nasional. Tetapi masalah urbanisasi tidak harus diinterpretasikan dalam konteks kependudukan semata, kenyataannya harus mencakup dimensi perkembangan dan kondisi sosial, ekonomi masyarakat, bahkan lebih jauh mencakup pula aspek budaya dan politik. Pada intinya dalam aspek kegiatan ekonomi, pengertian urbanisasi merupakan substansi pergeseran atau transformasi perubahan corak sosio-ekonomi masyarakat perkotaan yang berbasis industri dan jasa-jasa (Tommy Firman, 1996).
Rumusan beberapa faktor secara umum yang dapat mempengaruhi terjadinya proses keurbanan, antara lain :
1.Ketimpangan tingkat pertumbuhan ekonomi antara desa dengan perkotaan
2.Peluang dan kesempatan kerja yang lebih terbuka di daerah perkotaan dibandingkan dengan daerah perdesaan
3.Terjadinya pola perubahan minat tentang lapangan pekerjaan dari pertanian ke industri, utamanya bagi penduduk usia kerja di perdesaan
4.Lebih majunya teknologi dan infrastruktur prasarana transportasi, sehingga memudahkan terjadinya mobilitas penduduk baik yang permanen atau yang ulang alik.
5.Keberadaan fasilitas perkotaan yang lebih menjanjikan, utamanya aspek pendidikan, kesehatan, pariwisata dan aspek sosial lainnya
Proses urbanisasi perkotaan adalah suatu gejala umum yang dialami oleh negara-negara sedang berkembang. Proses pembangunan yang berlangsung relatif pesat. Karena daya tarik kota sangat kuat, baik yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis. Keadaan daerah perdesaan yang serba kekurangan merupakan pendorong yang kuat dalam meningkatnya arus urbanisasi ke kota-kota besar.
Bagi kota yang mulai padat penduduknya, pertambahan penduduk tiap tahunnya jauh melampaui penyediaan kesempatan kerja didalam wilayahnya sehingga dirasakan menambah berat permasalahan kota. Tekanan ekonomi dan kepadatan tinggal bagi kaum urban memaksa mereka menempati daerah-daerah pinggiran (slum area) hingga membentuk lingkungan permukiman kumuh.
Migrasi sebenarnya telah berkembang dan berbagai ahli telah banyak membahas tentang teori migrasi tersebut dan sekaligus melakukan penelitian tentang migrasi.
Lee dalam Lisna Yoeliani P (1966) mendekati migrasi dengan formula yang lebih terarah. faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan untuk bermigrasi dapat dibedakan atas kelompok sebagai berikut :
a.Faktor-faktor yang berhubungan dengan tempat asal migran.
b.Faktor-faktor yang berhubungan dengan tempat tujuan migran (destination)
c.Faktor-faktor penghalang atau pengganggu (intervening factors)
d.Faktor-faktor yang berhubungan dengan individu migran.
Faktor-faktor yang ada di tempat asal migran maupun di tempat tujuan migran dapat terbentuk faktor positif maupun faktor negatif. Faktor-faktor di tempat asal migran misalnya dapat berbentuk faktor yang mendorong untuk keluar atau menahan untuk tetap dan tidak berpindah. Di daerah tempat tujuan migran fakor tersebut dapat berbentuk penarik sehingga orang mau datang kesana atau menolak yang menyebabkan orang tidak tertarik untuk datang. Tanah yang tidak subur, penghasilan yang rendah di daerah tempat asal migran merupakan pendorong untuk pindah. Namun rasa kekeluargaan yang erat, lingkungan sosial yang kompak merupakan faktor yang menahan agar tidak pindah. Upah yang tinggi, kesempatan kerja yang menarik di daerah tempat tujuan migran merupakan faktor penarik untuk datang kesana namun ketidakpastian, resiko yang mungkin dihadapi, pemilikan lahan yang tidak pasti dan sebagainya merupakan faktor penghambat untuk pindah ke tempat tujuan migran tersebut.
Keberadaan penduduk migran di permukiman kumuh yang menempati lahan milik pemerintah atau milik publik, dapat dikategorikan sebagai hunian ilegal atau lazim disebut hunian liar (squatter). Hal ini jelas telah menimbulkan konflik antara penghuni dengan instansi yang bertanggung jawab atas lahan yang ditempatinya, Meskipun mereka tinggal pada permukiman liar, namun mereka juga membentuk lembaga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), bahkan sebagian dapat menikmati penerangan listrik, ada pula yang punya telepon rumah, dan tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mereka juga telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Kondisi yang demikian, jelas akan mempersulit bagi Pemkot Kendari maupun pemilik lahan untuk membebaskan permukiman demikian.
Penduduk pendatang yang kurang selektif, meskipun telah memberi kontribusi negatif terhadap kondisi lingkungan kota karena telah menciptakan permukiman kumuh dengan segala implikasinya, namun sebenarnya mereka juga memberi kontribusi positif bagi pembangunan Kota. Kota Kendari telah memperoleh alokasi sumberdaya manusia dari daerah perdesaan. Sumberdaya manusia asal perdesaan kendati kualitasnya rendah, namun mereka telah menjadi bagian dari ekosistem perkotaan yang secara langsung menyumbangkan jasa tenaga kerja murah, dan menyediakan produksi skala rumah tangga, terutama sangat diperlukan bagi usaha formal maupun masyarakat golongan menengah ke atas, baik sebagai tenaga kerja maupun sebagai bagian dari segmen pasar, bahkan sebagai distributor komoditi pabrikan. Keberadaan permukiman kumuh yang dapat menyediakan perumahan murah, juga sangat membantu penduduk kota yang menginginkannya, misalnya buruh pabrik atau pegawai daerah golongan rendah yang memerlukan kamar sewaan ataupun kontrakan yang relatif murah.
2.Faktor Lahan di Perkotaan
Pertumbuhan dan perkembangan kota yang sangat pesat telah menyebabkan berbagai persoalan serius diantaranya adalah permasalahan perumahan. Permasalahan perumahan sering disebabkan oleh ketidakseimbangan antara penyediaan unit hunian bagi kaum mampu dan kaum tidak mampu di perkotaan. Di samping itu sebagian kaum tidak mampu tidak menguasai sumber daya kunci untuk menopang kehidupannya, sehingga kaum tidak mampu ini hanya mampu tinggal di unit-unit hunian sub standar di permukiman yang tidak layak.
Permasalahan perumahan di atas semakin memberatkan kaum tidak mampu ketika kebijakan investasi pemanfaatan lahan mengikuti arus mekenisme pasar tanpa mempertimbangkan secara serius pentingnya keberadaan hunian yang layak bagi kaum miskin diperkotaan. Investasi pemanfaatan lahan yang salah, semata-mata berpihak pada kaum mampu pada akhirnya mendorong lingkungan permukiman kaum tidak mampu yang tidak layak ini terus mengalami penurunan kualitas dan rentan masalah sosial lainnya.
3. Faktor Prasarana dan Sarana Dasar
Secara umum karakteristik permukiman kumuh diwarnai juga oleh tidak memadainya kondisi sarana dan prasarana dasar seperti halnya suplai air bersih, jalan, drainase, jaringan sanitasi, listrik, sekolah, pusat pelayanan kesehatan, ruang terbuka, pasar dan sebaginya. Bahkan hampir sebagian besar rumah tangga di lingkungan permukiman kumuh ini mampunyai akses yang sangat terbatas terhadap pelayanan sarana dan prasarana dasar tersebut.
Rendahnya kemampuan pelayanan sarana dan prasarana dasar ini pada umumnya disebabkan kemampuan pemerintah yang sangat terbatas dalam pengadaan serta pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan permukiman, kemampuan dan kapasitas serta kesadaran masyarakat juga terbatas pula. Bahkan juga disebabkan pula oleh terbatasnya peran berbagai lembaga maupun individu atau pihak di luar pemerintah, baik secara profesional atau sukarela dalam peningkatan permasalahan sarana dan prasarana dasar.
4. Faktor Sosial Ekonomi
Pada umumnya sebagian besar penghuni lingkungan permukiman kumuh mempunyai tingkat pendapatan yang rendah karena terbatasnya akses terhadap lapangan kerja yang ada. Tingkat pendapatan yang rendah ini menyebabkan tingkat daya beli yang rendah pula atau terbatasnya kemampuan untuk mengakses pelayanan sarana dan prasarana dasar.
Di sisi lain, pada kenyataannya penghuni lingkungan permukiman kumuh yang sebagian besar berpenghasilan rendah itu memiliki potensi berupa tenaga kerja kota yang memberikan konstribusi sangat signifikan terhadap kegiatan perekonomian suatu kota. aktivitas ekonomi di sektor informal terbukti telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap berlangsungnya kehidupan produksi melalui sektor informal.
Dengan demikian tingkat pendapatan penghuni lingkungan permukiman kumuh yang rendah ini merupakan permasalahan yang serius keberlangsungan produtivitas suatu kota. Permasalahan sosial ekonomi merupakan salah satu pendorong meningkatnya arus urbanisasi dari desa ke kota, dari daerah pinggiran ke pusat kegiatan ekonomi sehingga menumbuhkan lingkungan permukiman kumuh baru.
Ketidakmampuan ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah juga menjadi faktor penyebab munculnya permukiman kumuh di daerah perkotaan maupun di daerah pesisir. Keterbatasan penghasilan akibat dari semakin sulintya mencari pekerjaan didaerah perkotaan membuat masyarakat yang berada di garis kemiskinan semakin kesulitan untuk menyediakan perumahan yang layak huni bagi mereka sendiri.
Ketika kebutuhan-kebutuhan itu tidak terpenuhi, Masyarakat berusaha dengan orientasi memenuhi kebutuhan hidup. Dan, ketika mereka berhadapan dengan keterbatasan pekerjaan formal yang jelas strukturnya, mereka menciptakan pekerjaan-pekerjaan informal yang memberi peluang untuk melangsungkan kehidupan. Tercukupinya kebutuhan hidup adalah konsep sederhana tentang kebahagiaan yang dimiliki oleh kaum miskin. Namun, dalam usaha mereka tersebut, mereka berhadapan dengan roda pembangunan ciptaan penguasa yang tidak berpihak pada mereka.
persoalan ketidak mampuan ekonomi merupakan imbas urbanisasi, lonjakan pengangguran, serta tingginya tuntutan dan biaya hidup yang memaksa manusia kota kreatif untuk berusaha di bidang ekonomi. Berdasar survei Bappenas pada 2002, kuantitas pekerja di sektor informal selalu paralel dengan tingkat Pemutusan Hubungan Kerja serta angka pengangguran. Semakin tinggi angka Pemutusan Hubungan Kerja dan tingkat pengangguran, berarti jumlah Pekerja pada sektor informal juga akan bertambah. Urbanisasi juga menyumbang pertambahan pekerja pada sektor informal lantaran para pendatang dari perdesaan umumnya tak memiliki keterampilan yang memadai di sektor formal. (Jawa Pos, 17/02/06).
Aktivitas-aktivitas formal tidak terbatas pada pekerjaan-pekerjaan dipinggiran kota saja, tetapi bahkan juga meliputi berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas-aktivitas ekonomi informal adalah cara melakukan sesuatu yang ditandai dengan :
a.Mudah untuk dimasuki
b.Bersandar pada sumber daya lokal
c.Usaha milik sendiri
d.Operasinya dalam skala kecil
e.Padat karya dan teknologinya bersifat adaptif
f.Keterampilan dapat diperoleh diluar sistem sekolah formal
g.Tidak terkena langsung oleh regulasi dan pasarnya bersifat kompetitif.
Aktivitas-aktivitas sektor informal pada umumnya dikesampingkan, jarang didukung, bahkan seringkali diatur oleh aturan yang ketat, dan terkadang tidak diperhatikan oleh pemerintah.
Menurut Daldjoeni (1987:172), mereka yang masuk ke dalam sektor informal adalah mereka yang harganya berada di kelas dua, artinya bahwa mereka yang orientasi pemasarannya untuk golongan menengah ke bawah. Untuk itu, mereka harus lebih diformalkan, lebih dipadatmodalkan, lebih ditatabukukan, lebih dibadanhukumkan, dan lebih dikenai pajak.
Secara implisit dalam kegiatan perdagangan, kegiatan informal dalam bentuk pedagang kaki lima. Ditinjau dari karakteristik kehadirannya, timbul sektor informal karena :
1.Tingkat persaingan pekerjaan yang tidak diimbangi dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang memadai.
2.Tidak adanya hubungan kerja kontrak jangka panjang seperti halnya yang dimiliki oleh sektor formal, sehingga mengakibatkan mobilitas angkatan kerja dalam sektor informal menjadi relatif lebih tinggi.
3.Meningkatnya arus urbanisasi
Ketidakmampuan ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk membangun rumah yang layak huni menambah daftar panjang permasalahan permukiman kumuh diperkotaan dan daerah pesisir. Jika golongan miskin dianggap tidak mampu untuk membantu dirinya sendiri dalam membangun rumah yang layak huni maka mereka seharunya dibantu. Dalam konteks perumahan, kecenderungan ini berarti hanya pemerintah sajalah yang mampu membangun perumahan yang layak huni bagi masyarakat miskin. Menurut Turner dalam Alan gilbert dkk, pemerintah sebaiknya membangun perumahan swadaya. Dan itu akan terjadi manakala masyarakat miskin tersebut memahami peranannya bahwa perumahan merupakan bagian dari hidup mereka.
5.Faktor Sosial Budaya
Permukiman kumuh juga sering ditandai oleh tingkat pendidikan dan keterampilan yang sangat rendah. Pada umumnya tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah ini sangat erat dengan rendahnya tingkat pedapatan penduduk sehingga mambatasi akses terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Di samping itu struktur sosial penghuni lingkungan permukiman sangat majemuk dengan beragam norma-norma sosialnya masing-masing. Keragaman ini kadang-kadang menimbulkan kesalahpahaman, saling tidak percaya antar penghuni, yang menyebabkan rendahnya tingkat kohesivitas komunitas. Masing-masing mengikuti struktur hubungan antar sesama dan budaya yang beragam, yang mempengaruhi bagaimana sebuah individu, keluarga dan tetangga dalam berinteraksi di lingkungannya. Sehingga kadang-kadang menyulitkan upaya membentuk suatu lembaga yang berbasis pada komunitas atau upaya-upaya peningkatan kesejahteraan bersama.
Konflik sosial antara warga kota dapat dilihat dari konflik untuk mencari pekerjaan dan semakin tingginya angka kejahatan dikota membuat kota semakin tidak aman bagi masyarakat kota. Argumentasi disorganisasi atau nuansa di kota yang aman hampir tidak dapat dipungkiri bahwa rasa aman hidup dikota semakin hilang. Hal ini akibat dari perilaku yang terlepas dari kontrol sosial terhadap nilai-nilai masyarakat. Kaum migran desa-kota cenderung berharap mereka akan mampu memperbaiki posisi sosial ekonomi mereka ketika melakukan migrasi kekota. Mereka dipenuhi pikiran untuk memapankan hubungan pekerjaan dan nilai finansial yang akan didapatkannya ketika berada dikota. Namun perlu diketahui bahwa persaingan dikota jauh lebih besar dibandingkan dengan di desa. (darsono Wisadirana : 2004)
Masyarakat yang tidak memiliki kemampuan/skill dan potensi akan tersingkir dari dunia usaha yang sifatnya formal. Akibatnya untuk mencari pekerjaan mereka menciptakan lapangan pekerjaan sendiri dengan bergerak dalam sektor usaha informal.
Kasus kejahatan yang dapat terjadi dari konflik sosial adalah akibat semakin tingginya jurang pemisah antara kaum kaya dan kaum miskin yang tidak mampu untuk bersaing. Maka muncullah kejahatan sebagai jalan pintas untuk mendapatkan keuntungan yang lebih cepat. Pencurian dan perampokkan dipermudah lagi oleh tidak adanya sosialisasi dengan sikap acuh tah acuh sesama masyakat yang bersifat individualistis. Dan sesama masyarakat saling tidak kenal dan puas dengan kehidupan subsistem. Tetapi orang-orang miskin dikota mungkin tidak memiliki alternatif perkerjaan lain kecuali harus mencuri dan merampok untuk mempertahankan kehidupan mereka. Kadang ada juga yang secara terorganisir melakukan perampokkan dan pencurian dengan modus yang berbeda-beda. Konflik sosial lain akibat tidak adanya lapangan pekerjaan yang dapat menampung kaum migran adalah dengan melakukan pekerjaan sebagai pemulung atau pekerjaan lain yang dapat mereka lakukan. (Daldjoeni: 1997)
Masyarakat yang bermigrasi kekota juga membawa nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat desa. Sementara masyarakat kota yang heterogen memiliki cirinya sendiri. Salah satu ciri masyarakat kota dalam Alan Gilbert mengungkapkan bahwa ciri masyarakat kota ditandai dengan :
a.Lebih terbuka terhadap perubahan
b.Kota merupakan pintu gerbang ide-ide dan budaya yang baru
c.Masyarakat kota lebih kritis terhadap perubahan harga barang dan lainnya
d.Lebih rasional
e.Faktor pendidikan dan informasi sangat dibutuhkan
f.Proses individualisme lebih mencolok dibandingkan dengan suasana kekeluargaan
g.Aktivitas dan jarak sosial yang lebih padat
h.Dikelompokkan oleh kepentingan
i.Kerawanan dan berdampak pada persaingan dan agresivitas
j.Keragaman pekerjaan baik dari sektor industri maupun sektor jasa.
Menurut Betrand (1987) Dalam (Darsono Wisadirana , 2005 : 23) masyarakat merupakan hasil dari suatu perubahan budaya dan akumulasi budaya. Jadi masyarakat bukan sekedar jumlah penduduk saja melainkan sebagai suatu sistem yang dibentuk dari hubungan antar mereka. Sehingga menampilkan suatu realita tertentu yang mempunyai ciri-ciri tersendiri. Dimana dari hubungan antar mereka ini terbentuk suatu kumpulan manusuia kemudian menghasilkan suatu budaya. Jadi masyarakat merupakan sekumpulan orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
Masyarakat dan kebudayaan sebenarnya merupakan perwujudan dari perilaku manusia. Antara masyarakat dan kebudayaan dalam kehidupan yang nyata, keduanya tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sosial bagaikan dua sisi mata uang. Tidak ada masyarakat yang tidak mempunyai kebudayaan atau sebaliknya tidak ada kebudayaan tanpa masyarakat sebagai wadah dan pendukungnya.
Kota pun menjadi fokus dari perubahan sosial yang mengisinkan hadirnya kegiatan-kegiatan personal yang menyimpang. Tingkat kejahatan, kenakalan remaja, dan kegiatan menyimpang lainnya menjadi cukup tinggi di daerah perkotaan. Jika sektor informal bisa menampung tenga kerja kaum marginal maka pemerintah kota tidak perlu membatasi mereka untuk mencari penghidupan pada sektor inforal ini. Karena pada kenyataannya meraka tidak mampu untuk ditampung pada sektor formal karena keterbatasan-keterbatasan yang ada pada masyarakat marjinal. (Daljoeni :1997)
Daerah-daerah permukiman liar tadi merupakan penerusan dari kehidupan perdesaan yang serba luwes. Pendudukya lebih gigih mempertahankan tanah yang terlanjur mereka tempati sehingga sulit untuk melakukan penggusuran. Ciri-ciri sosial ekonomi kaum penghuni gubug-gubug liar yang tergolong kaum marjinal dan penduduk termiskin terdiri atas para urbanisan yang paling baru datangnya. Tetapi mereka merupakan penggerak kota karena bekerja sebagai kuli bangunan, kuli pelabuhan, dan buruh kasar yang membuat ekonomi berjalan terus.
Oleh karena itu setiap penanganan permukiman kumuh harus secara serius melaksanakan identifikasi asal-usul tumbuh kembangnya lingkungan permukiman tersebut guna membantu melakukan rekonstruksi nilai-nilai sosial budaya yang ada dan berlaku di dalamnya, termasuk keterkaitan dengan konfigurasi struktur sosial budaya kota.
6.Faktor Tata Ruang
Dalam konstelasi tata ruang kota, permukiman kumuh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsfigurasi struktur ruang kota. oleh karena itu, perencanaan tata ruang kota perlu didasarkan pada pemahaman bahwa pengembangan kota harus dilakukan sesuai dengan daya dukunya termasuk daya dukung yang relatif rendah di lingkungan permukiman kumuh.
Investasi yang salah terhadap pemanfaatan ruang kota akan menimbulkan dampak yang merusak lingkungan serta berpotensi mendorong tumbuhkembangnya lingkungan permukiman kumuh atau kantong-kantong lingkungan permukiman kumuh baru, bahkan bisa jadi akan menghapus lingkungan permukiman lama atau kampung-kampung kota yang mempunyai nilai warisan budaya tinggi yang kebetulan pada saat itu lingkungan telah mengalami kemerosotan atau memburuk.
7. Faktor Aksesibilitas
Secara umum, salah satu penyebab munculnya permukiman kumuh adalah terbatasnya akses penduduk miskin kepada kapital komunitas (community capital). Kapital komunitas ini meliputi kapital terbangun, individu dan sosial serta lingkungan alam.
Kapital terbangun meliputi informasi, jalan, sanitasi, drainase, jaringan listrik, ruang terbuka, perumahan, pasar, bangunan-bangunan pelayanan publik, sekolah dan sebagianya. Kapital individu, antara lain meliputi pendidikan, kesehatan kemampuan dan keterampilan. Kapital sosial, antara lain meliputi koneksitas dalam suatu komunitas-cara manusia berinteraksi dan berhubungan dengan lainnya. Dalam skala lebih luas, sekelompok manusia membentuk organisasi, baik organisasi sukarela, bisnis melalui perusahaan maupun pemerintah dan sebagainya, termasuk berbagai sistem sosial yang ada, termasuk kebijakan pembangunan kota.
Sedangkan kapital lingkungan alam meliputi sumber daya alam, pelayanan ekosistem dan estetika alam. Sumber daya alam adalah apa saja yang diambil dari alam sebagai bagian dari bahan dasar yang dipakai untuk proses produksi. Pelayanan ekosistem antara lain berupa kemampuan tanah untuk budidaya tanaman yang bisa memberikan bahan makanan, bahan untuk pakaian dan sebagainya.
8. Faktor Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor penentu dalam hal pencapaian pekerjaan dan pendapatan. Meskipun begitu, pendidikan sangat ditentukan oleh pendidikan itu sendiri dan pekerjaan orang tua untuk mampu menyekolahkan anak mereka pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Hal ini berarti perbedaan latar belakang budaya dan sosial ekonomi (pendidikan dan pekerjaan) orang tua tidak hanya berpengaruh terhadap pendidikan anak. tetapi juga untuk pencapaian pekerjaan dan pendapatan mereka. Sedangkan faktor lain seperti : tempat tinggal, agama, status perkawinan dan status migrasi, serta umur sangat kecil pengaruhnya terhadap pencapaian pekerjaan dan pendapatan.
Banyak kaum migran tidak bisa bekerja dengan standar-standar yang tinggi. Sementara persaingan untuk mencari lapangan kerja sangat tinggi dan kesemuanya dituntut dengan tingkat propesionalisme dan tingkat pendidikan pula yang harus dapat bersaing dengan orang lain. Dilain pihak kota-kota di Indonesia memiliki kelebihan jumlah tenaga kerja yang belum dapat tersalurkan baik yang memiliki pendidikan tinggi maupun mereka yang sama sekali tidak memiliki skill dan keterampilan yang tinggi untuk bisa bertahan pada jalur formal. Elemen lain yang juga menentukan adalah tidak adanya lapangan kerja yang disiapkan oleh pemerintah. Dampak dari akumulasi kejadian tersebut memunculkan angka pengangguran yang setiap tahunnya semakin bertambah.
Upaya dan solusi mengatasi slum area
1) peningkatan
permukiman kumuh yang disebut in-situ,
2) reblocking atau land readjustment,
3) land sharing
di mana ada perjanjian sewa atau perjanjian pemanfaatan
tanah antara pemilik
tanah dengan masyarakat,
4) rekonstruksi atau pembangunan kembali dan
5) relokasi.
Untuk scaling-up proyek ini digunakan
6 pendekatan
yaitu:
- Proyek uji coba yang dapat menjadi percontohan dan
dikunjungi mereka yang
ingin belajar dari pengalaman proyek tersebut.
- Pengembangan pusat pembelajaran di beberapa kota yang
sudah berhasil
melakukan peningkatan kualitas permukiman kumuh
- Peresmian proyek yang dapat dikunjungi dan dilihat banyak
orang
- Pertukaran pengalaman antar pelaku pembangunan permukiman
kumuh
Kesimpulan dan pendapat
Slum atau permukiman kumuh bisasanya digunakan untuk menggambarkan permukiman yang tumbuh secara spontan di perkotaan yang mempunyai kualitas perumahan di bawah standar minimal dalam lingkungan yang kurang sehat dan tidak didukung oleh jasa pelayanan kota seperti air minum, sanitasi, drainase (gorong-gorong), jalur pejalan kaki dan jalan akses darurat.Menurut saya,pemerintah muali dari sekarang haru menangani dengan serius masalah slum area,terutama di kota-kota besar.Slum area dapat mencemari dan memberi kesan buruk terhadap indahnya kota-kota di Indonesia. Di tingkat nasional perlu ada kebijakan strategi mengenai peningkatan permukiman kumuh dan road-map bagaimana tujuan yang telah dicanangkan dalam RPJMN 2025 dapat dicapai. Mudah-mudahan dengan adanya Slum Alleviation Policy and Action Plan (SAPOLA) yang didukung Cities Alliance di tahun 2011 dapat segera dirumuskan suatu kebijakan ndan rencana aksi yang disepakati bersama para pemangku kepentingan.
Penutup
Demikian artikel yang saya bagi yang membahas secara rinci dan spesifik tentang slum area. Semoga artikel yang saya sajikan mampu memberikan wawasan tambahan,dapat dijadikan referensi belajar,dan bermanfaat untuk anda.Terima kasih,di kesempatan selanjutnya saya akan berbagi artikel yang membahas tentang masalah Bonus Demografi lain,yaitu kualitas kesehatan yang menurun secara spesifik.
terimakasih infonya sangat menarik, dan jangan lupa kunjungi balik web kami http://bit.ly/2NNBmDX
BalasHapusAgen Slot
BalasHapusPanduan Judi Onlie
Movie Sub INDO
Agen Slot
BalasHapusPanduan Judi Onlie
Movie Sub INDO